Terjemahan Bahasa Indonesia di bawah ini.
To the Indonesian Ministry of Fisheries & Maritime Affairs, Navy, Bakamla, and Marine Police,
We, the undersigned, are writing to express our deep concern regarding the issue of foreign Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) in Indonesia’s North Natuna Sea. As concerned citizens and advocates deeply committed to upholding Indonesia’s sovereignty and protecting its marine resources, we urge policy makers to take swift and decisive action in implementing stronger regulations to combat IUUF and safeguard our nation’s territorial integrity in this critical maritime region.
The North Natuna Sea lies at a crucial intersection of Indonesia’s Exclusive Economic Zone (EEZ) and contested international waters. This area holds profound significance for Indonesia, not only as a vital maritime zone rich in biodiversity but also as a symbol of our nation’s sovereignty and territorial integrity. However, the unchecked activities of foreign IUUF vessels are a blatant violation of Indonesian sovereignty, undermining our authority over these waters and depriving our coastal communities of their rightful resources.
The United Nations reports that IUUF is one of seven major threats to global maritime security. Protecting the North Natuna Sea from encroachment via foreign IUUF fleets is not only necessary from a geopolitical standpoint but from economic and environmental angles as well. Although Natuna may be far away from the seat of government in Jakarta, it nevertheless needs to be upheld as a beacon of Indonesia’s sovereignty in the region.
What is at stake?
Indonesia’s North Natuna Sea holds immense ecological significance, providing a habitat for diverse marine species and serving as a vital source of livelihood for local communities. It’s also a major pillar of the national economy: Indonesia contributes around 34% of the ASEAN region’s fish products that reach the worldwide market, and IUU fishing is expected to cost the economy up to USD 3 billion per year. However, the unchecked activities of foreign IUUF vessels, specifically from China, are jeopardizing the health of the marine ecosystem, depleting fish stocks, and undermining the economic well-being of Indonesian coastal communities.
Indonesia’s own food supply suffers at the hands of these foreign fleets. According to the World Food Programme’s August 2023 report on Indonesia, 23 million of the 270 million people in Indonesia don’t have enough food to meet their dietary requirements and 30% of children under 5 are malnourished.
The Ministry of Fisheries and Maritime Affairs in Indonesia puts the country’s estimated fish stock at 12 million metric tons, down almost 4% from the last estimate of 12.5 million metric tons in 2017. The data also show that 53% of the country’s 11 fisheries management zones, known as WPPs, were now deemed “fully exploited,” up from 44% in 2017, indicating that more stringent monitoring is required.
Illegal acts on foreign fishing vessels don’t stop at the catch: according to a 2019 Greenpeace report on IUUF, the working conditions on IUUF vessels are inhumane and often cases of modern slavery: Fishers were found to have been forced to work long hours (up to 30 hour shifts) and to drink sea water. The report also exposed 13 foreign fishing vessels that were implicated in illegal acts such as withholding the wages of fishing crew, long working hours, physical abuse, and sexual abuse. They also did not pay based on the contract, and in some cases did not pay at all. On the high seas 86% of IUUF has been attributed to a handful of entities: China being the first.
What next?
While we applaud the efforts taken thus far by the Indonesian government in addressing IUUF, such as the establishment of monitoring systems and increased patrols. Nevertheless, we believe that further action is required to strengthen regulations and enhance enforcement measures to effectively deter and penalize those engaging in IUUF activities.
Our petition advocates for the following measure to be strengthened:
Presidential Regulation (PERPRES) Number 43 of 2016 concerning Ratification of Agreement On Port State Measures To Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Agreement Concerning Port State Provisions To Prevent, Obstruct, And Eradicate Illegal, Unreported Fishing , And Unregulated).
Namely, PERPRES Number 43 of 2016 has the potential to be strengthened in the following ways:
- Increased Patrols and Surveillance: Allocate additional resources for regular and comprehensive patrols in the North Natuna Sea, utilizing advanced surveillance technology to monitor and identify IUUF vessels.
- Enhanced International Cooperation: Strengthen diplomatic efforts to collaborate with neighboring countries and international organizations to share information, coordinate patrols, and collectively combat IUUF in the region.
- Strict Penalties and Prosecution: Enact and enforce stringent penalties for IUUF offenders, including fines, vessel confiscation, and legal action against individuals and corporations involved in these illegal activities.
- Public Awareness and Education: Launch public awareness campaigns to inform local communities about the importance of sustainable fishing practices and the detrimental effects of IUUF on their livelihoods and the environment.
- Support for Sustainable Fishing Practices: Invest in programs that promote and support sustainable fishing practices, providing alternative livelihoods for local communities dependent on fishing and encouraging responsible resource management.
We firmly believe that implementing these measures will not only protect the North Natuna Sea’s marine biodiversity but also ensure the long-term sustainability of fisheries, safeguarding the livelihoods of countless Indonesians who rely on these waters for their sustenance.
We kindly request to prioritize and expedite the implementation of these measures to address the urgent threat posed by foreign IUUF in Indonesia’s North Natuna Sea.
Thank you for your attention to this critical matter. We trust in your commitment to upholding Indonesia’s sovereignty and safeguarding our nation’s rich marine heritage by combating IUUF in the North Natuna Sea.
Melindungi Kedaulatan Indonesia dari Penangkapan Ikan Ilegal di Laut Natuna Utara
Kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Polisi Maritim,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini bermaksud untuk menyampaikan keresahan kami yang mendalam mengenai masalah Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) di wilayah Laut Natuna Utara, Indonesia. Sebagai warga negara yang peduli dan memiliki komitmen untuk menegakkan kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya lautnya, kami ingin mendorong para pembuat kebijakan untuk mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menerapkan peraturan yang lebih kuat dalam memerangi IUUF dan melindungi integritas teritorial negara Indonesia di wilayah maritim yang kritis ini.
Laut Natuna Utara terletak di antara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan perairan internasional yang disengketakan. Kawasan ini memiliki arti penting bagi Indonesia, tidak hanya sebagai zona maritim vital yang kaya akan keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan dan integritas teritorial negara. Namun, aktivitas kapal-kapal asing yang tidak terkendali dan menjalankan kegiatan IUUF ini merupakan sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan Indonesia, yang melemahkan otoritas kita atas perairan ini dan merampas sumber daya yang menjadi hak masyarakat pesisir.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa IUUF merupakan salah satu dari tujuh ancaman utama terhadap keamanan maritim global. Melindungi Laut Natuna Utara dari gangguan armada IUUF asing tidak hanya penting dari sudut pandang geopolitik, tetapi juga dari sisi ekonomi dan lingkungan. Meskipun Natuna mungkin jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta, namun Natuna harus tetap dijaga sebagai garda terdepan kedaulatan Indonesia di kawasan ini.
Apa yang dipertaruhkan?
Laut Natuna Utara di Indonesia memiliki nilai ekologis yang sangat penting, menyediakan habitat bagi beragam spesies laut, dan menjadi sumber mata pencaharian yang penting bagi masyarakat setempat. Laut Natuna Utara juga merupakan pilar utama perekonomian nasional: Indonesia menyumbang sekitar 34% dari produk ikan di kawasan ASEAN yang mencapai pasar dunia, dan penangkapan ikan ilegal diperkirakan merugikan perekonomian hingga USD 3 miliar per tahun. Namun, aktivitas kapal-kapal IUUF asing yang tidak terkendali, khususnya dari Cina, membahayakan kesehatan ekosistem laut, menipisnya stok ikan, dan merusak kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir Indonesia.
Pasokan pangan Indonesia sendiri terdampak ulah armada asing ini. Menurut laporan Program Pangan Dunia (WFP) pada Agustus 2023 tentang Indonesia, 23 juta dari 270 juta orang di Indonesia tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka dan 30% anak di bawah 5 tahun mengalami kekurangan gizi.
Kementerian Perikanan dan Kelautan Indonesia memperkirakan stok ikan di Indonesia mencapai 12 juta metrik ton, turun hampir 4% dari perkiraan terakhir 12,5 juta metrik ton pada tahun 2017. Data tersebut juga menunjukkan bahwa 53% dari 11 wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, yang dikenal sebagai WPP, sekarang dianggap “telah dieksploitasi penuh”, naik dari 44% di tahun 2017, yang mengindikasikan bahwa diperlukan proses pemantauan yang lebih ketat.
Tindakan ilegal di kapal penangkap ikan asing tidak berhenti pada hasil tangkapan: menurut laporan Greenpeace tahun 2019 tentang IUUF, kondisi kerja di kapal-kapal IUUF tidak manusiawi dan sering kali terjadi merupakan kasus perbudakan modern: Nelayan ditemukan dipaksa bekerja berjam-jam (hingga 30 jam kerja) dan minum air laut. Laporan tersebut juga mengungkap 13 kapal penangkap ikan asing yang terlibat dalam tindakan ilegal seperti menahan gaji awak kapal, jam kerja yang panjang, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual. Mereka juga tidak membayar sesuai dengan kontrak, dan dalam beberapa kasus tidak membayar sama sekali. Di laut lepas, 86% kasus IUUF dikaitkan dengan beberapa entitas: Cina menjadi yang pertama.
Bagaimana selanjutnya?
Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani IUUF sejauh ini, seperti pembentukan sistem pemantauan dan peningkatan patroli. Namun demikian, kami percaya bahwa diperlukan tindakan lebih lanjut untuk memperkuat peraturan dan meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum secara efektif demi mencegah dan menghukum mereka yang terlibat dalam kegiatan IUUF.
Petisi kami mendukung agar langkah-langkah berikut ini diperkuat:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement On Port State Measures To Prevent, Determine, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Persetujuan Mengenai Ketentuan-ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur).
Yakni, Perpres Nomor 43 Tahun 2016 berpotensi untuk diperkuat dengan poin-poin berikut:
- Peningkatan Patroli dan Pengawasan: Mengalokasikan sumber daya tambahan untuk patroli reguler dan komprehensif di Laut Natuna Utara, memanfaatkan teknologi pengawasan canggih untuk memantau dan mengidentifikasi kapal-kapal IUUF.
- Peningkatan Kerja Sama Internasional: Memperkuat upaya diplomatik untuk berkolaborasi dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional dalam berbagi informasi, mengoordinasikan patroli, dan secara kolektif memerangi IUUF di wilayah tersebut.
- Hukuman dan Penuntutan yang Ketat: Menetapkan dan menegakkan hukuman yang tegas bagi para pelaku IUUF, termasuk denda, penyitaan kapal, dan tindakan hukum terhadap individu dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
- Kesadaran dan Edukasi Publik: Meluncurkan kampanye kesadaran publik untuk menginformasikan masyarakat lokal tentang pentingnya praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan dampak buruk IUUF terhadap mata pencaharian dan lingkungan mereka.
- Mendukung Praktik Penangkapan Ikan yang Berkelanjutan: Berinvestasi dalam program yang mempromosikan dan mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan, menyediakan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat lokal yang bergantung pada penangkapan ikan dan mendorong pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.
Kami sangat yakin bahwa dengan menerapkan langkah-langkah ini tidak hanya akan melindungi keanekaragaman hayati laut di Laut Natuna Utara, tetapi juga memastikan keberlanjutan perikanan dalam jangka panjang, serta melindungi mata pencaharian penduduk Indonesia yang tak terhitung jumlahnya dan bergantung pada perairan ini sebagai mata pencaharian mereka.
Kami harap Anda dapat memprioritaskan dan mempercepat implementasi langkah-langkah ini untuk mengatasi ancaman mendesak yang ditimbulkan oleh IUUF asing di Laut Natuna Utara Indonesia.
Terima kasih atas perhatiannya. Kami percaya pada komitmen Anda dalam menegakkan kedaulatan Indonesia dan menjaga warisan laut bangsa kita dengan memerangi IUUF di Laut Natuna Utara.